Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma di Cimahi, Selasa, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Sat Res Narkoba dengan mengamankan satu orang tersangka.
“Sat Res Narkoba Cimahi berhasil mengungkap peredaran sabu dengan modus sistem tempel dan mengamankan satu tersangka,” katanya.
Tersangka Yusbi (25) yang merupakan warga Kecamatan Ngamprah, ditangkap pada Minggu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kalimaya Raya, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memperoleh sabu dari seorang berinisial ADI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berperan sebagai perantara dan mendapatkan barang dari DPO untuk diedarkan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu setiap barang habis diedarkan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 4 gram, satu unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
“Barang bukti diamankan saat penangkapan tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tandasnya.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026