Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi 65 adegan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan menggunakan Softgun di wilayah Girimukti.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah di Sumedang, Rabu, menyampaikan bahwa rekonstruksi tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada perbedaan signifikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilaksanakan.
“Dari 65 adegan yang diperagakan, secara garis besar telah sesuai dengan hasil BAP baik dari tersangka maupun saksi. Tidak terdapat perbedaan yang signifikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah adegan krusial terjadi pada adegan ke-56 dan 27 yang menggambarkan momen penusukan serta penembakan menggunakan airsoft gun.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, korban diketahui sempat ditembak pada bagian leher dan badan, tetapi tembakan tersebut tidak langsung menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban setelah ditembak masih sempat berlari untuk meminta pertolongan kepada masyarakat, bahkan melakukan perlawanan dengan menangkis serangan pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, korban sempat dibawa ke klinik untuk dibersihkan sebelum akhirnya pelaku kembali dan mengambil telepon genggam milik korban. Penusukan kemudian terjadi di lokasi kejadian perkara (TKP) terakhir.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Sumedang Muhamad Yodi Nugraha memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur serta memberikan gambaran peristiwa dan akan digunakan untuk menentukan pasal yang dikenakan
“Hasil rekonstruksi ini nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara oleh penyidik untuk kami teliti lebih lanjut, termasuk dalam menentukan pasal yang akan dikenakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas kronologi kejadian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Selanjutnya, hasil rekonstruksi akan diolah oleh penyidik dan diserahkan kepada kami untuk diteliti secara cermat, termasuk dalam menentukan pasal yang akan dikenakan,” ujarnya.
Adapun Pelaku terancam dijerat Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan serta pasal pencurian dengan kekerasan dalam ketentuan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana berat hingga seumur hidup, bergantung pada hasil penyidikan dan unsur yang terbukti.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.