Cimahi (ANTARA) - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur secara ilegal di trotoar dan bahu jalan pascalibur Lebaran 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, di Cimahi, Jumat, mengatakan pihaknya telah menertibkan sepuluh pedagang ilegal yang menempati ruas Jalan Mahar dan Jalan Amir Machmud.
“Betul, kami telah melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar. Ada sekitar sepuluh kios yang kami tertibkan di Jalan Mahar dan di Jalan Amir Machmud,” katanya.
Dia mengatakan bahwa PKL yang ditertibkan seringkali berjualan di trotoar maupun bahu jalan dengan menggunakan gerobak maupun mobil sebagai sarana usaha, sehingga dinilai mengganggu pejalan kaki ataupun pengendara yang melintas
Ia menyebut para pedagang melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Penertiban dilakukan karena mereka melanggar aturan, bahkan ada yang menaruh jualannya di atas trotoar menggunakan mobil sehingga kami tertibkan,” tegasnya.
Sesuai kewenangan, Satpol PP Kota Cimahi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita beragam barang bukti dan meminta pedagang membongkar lapak jualannya.
Barang bukti sendiri bisa diambil oleh pemiliknya di kantor Satpol PP Kota Cimahi dengan surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
“Saat ini kami lakukan penertiban dengan meminta mereka membongkar lapaknya dan menyita barang bukti yang digunakan saat melanggar perda, seperti timbangan, kursi, gas, dan lain-lain,” ujar dia.
Meski begitu, para pelanggar yang terjaring penertiban tidak akan digiring ke meja hijau untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring), dan personel Satpol PP akan mengintensifkan patroli untuk mencegah kembalinya PKL ke kawasan terlarang.
“Sementara tidak dilakukan tipiring dulu, kita masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk tertib, dan ke depan petugas patroli rutin harus menerapkan pola yang sama, tidak hanya imbauan tetapi juga aksi nyata,” tutupnya.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026