Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, menelusuri kembali status aset tanah kawasan Arcamanik, Kota Bandung yang disebut sebagai milik daerah pada masa pemerintahan sebelumnya.

Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Rabu, menyatakan penelusuran untuk memastikan kejelasan kepemilikan serta kemungkinan adanya kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut dalam rangka penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Kawasan Arcamanik itu sebenarnya aset Pemkab Bandung sebelumnya. Nanti kita cek lagi statusnya terus apakah ada kompensasi atau tidak, karena luasnya hampir 65 hektare,” ujarnya.

Ia menjelaskan kawasan tersebut saat ini telah berkembang menjadi area perumahan, lapangan golf, hingga pacuan kuda, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dengan status hukum dan administrasi.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menelusuri dokumen maupun kemungkinan adanya proses tukar guling atas lahan tersebut.

“Saya akan menanyakan kepada Pemprov Jawa Barat terkait status tanah milik Pemkab Bandung yang sebelumnya dititipkan. Kalau sudah ada proses tukar guling atau lainnya, saya ingin mengetahui dokumen dan kejelasannya,” katanya.

Berdasarkan data dihimpun Pemkab Bandung, luas lahan di kawasan Arcamanik yang semula sekitar 100 hektare kini tersisa kurang lebih 67,5 hektare.

Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah yang jumlahnya mencapai ribuan bidang dan tersebar di dalam maupun luar wilayah Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung juga mencatat sedikitnya 2.530 bidang aset yang perlu dikelola secara tertib dan transparan agar dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.

Bupati Dadang menegaskan kejelasan status aset, seperti Arcamanik, penting untuk memastikan setiap aset daerah memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026