Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas para sopir angkutan kota (angkot) hingga tukang becak yang nekat beroperasi di jalur mudik dan wisata selama masa pelarangan operasional di jalur-jalur tertentu pada periode Lebaran 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar menyatakan pengawasan ketat akan dilakukan melalui koordinasi dengan dishub kabupaten/kota untuk memastikan sterilisasi jalur mudik dari angkutan lokal guna menekan kemacetan, berkaca pada evaluasi tahun-tahun sebelumnya terkait penegakan aturan di lapangan.
"Nanti pengawasannya melalui Dishub kabupaten dan kota. Kalau ada yang tetap beroperasi, akan kita tindak tegas seperti tahun sebelumnya," kata Dhani di Bandung, Jumat (13/3).
Sebagai kompensasi atas pelarangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan uang ganti rugi sebesar Rp200.000 per hari bagi para pekerja transportasi dari sopir angkot, kusir delman, dan tukang becak.
Skema pemberian kompensasi ini dibagi menjadi dua klaster utama, yakni jalur mudik dan jalur wisata, dengan durasi pemberian hari yang berbeda sesuai tingkat kepadatan arus.
"Untuk kompensasi angkot dibagi dalam dua klaster. Pertama untuk jalur mudik dan kedua untuk jalur wisata. Besarannya sekitar Rp200.000 per hari, tetapi jumlah hari pemberiannya berbeda," ujar Dhani menjelaskan teknis penyaluran dana tersebut.
Kebijakan meliburkan operasional transportasi tradisional ini sebelumnya digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Selain untuk mengurai titik sumbat lalu lintas, kebijakan ini dimaksudkan agar para pekerja sektor informal memiliki waktu luang merayakan lebaran bersama keluarga dengan dukungan finansial dari pemerintah.
Meski kompensasi telah disiapkan, Dishub Jabar tetap mewaspadai potensi pelanggaran di titik-titik krusial. Oleh karena perizinan operasional angkutan berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat.
Sehingga, dishub kabupaten/kota diminta aktif melakukan patroli dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar kesepakatan libur operasional tersebut demi menjamin kelancaran arus mudik 2026.
Diketahui, Dishub Jabar memberlakukan pelarangan operasi angkot, delman dan becak di jalur mudik untuk periode 18-20 Maret 2026 dan 23-28 Maret 2026, serta di jalur wisata pada 22-24 Maret 2026 dan 27-28 Maret 2026.
Untuk pelarangan operasi angkot, diberlakukan di jalur mudik dan wisata di Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Sementara pelarangan operasi angkutan tidak bermotor diberlakukan pada jalur mudik dan wisata di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
Para pengemudi yang dilarang operasi di daerah-daerah tersebut, secara total berjumlah 5.812 orang, dengan per orang akan diberikan kompensasi Rp200 ribu per hari liburnya. Secara total Pemprov Jabar menganggarkan lebih dari Rp6 miliar untuk program tersebut.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.