Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menyelidiki laporan dugaan pemerasan dan aksi premanisme oleh sejumlah pihak, termasuk oknum kepala desa, terhadap salah satu pengembang perumahan yang hendak mengerjakan proyek di wilayah tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam keterangannya di Cirebon, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelidiki laporan terkait dugaan pemerasan dan aksi premanisme tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya, saat ini penyidik dari Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” katanya.
Ia menjelaskan sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan guna memastikan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana.
“Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum,” ujarnya.
Eko menegaskan kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan pula, Polres Cirebon Kota tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Sementara itu, Ibnu Riyanto, pemilik pengembang perumahan tersebut, mengatakan laporan polisi dibuat setelah pihaknya merasa mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian sejumlah uang yang diajukan oleh oknum perangkat desa.
Sebelumnya, pihaknya sebagai pengembang perumahan di Desa Pamengkang, Cirebon, telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat sekitar.
Menurut dia, persoalan tersebut bermula ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan.
Ibnu mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pemerintah desa.
Ia menjelaskan terdapat kerja sama proyek serta dana kompensasi bagi warga sekitar, dengan nilai Rp494 juta pada 2020.
Setelahnya, kata Ibnu, pihaknya kembali memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa paving block yang nilainya hampir Rp1 miliar.
“Jika permintaan tambahan terus muncul, hal itu berpotensi memengaruhi keberlanjutan proyek dan harga rumah (subsidi) bagi konsumen,” katanya.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026