Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat, menyediakan fasilitas penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak mudik saat libur Idul Fitri 1447 Hijriyah di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra di Cimahi, Selasa, mengatakan bahwa masyarakat yang menggunakan transportasi umum ke kampung halaman dapat menitipkan kendaraan di kantor kepolisian terdekat.
“Bagi masyarakat yang hendak mudik dan tidak akan membawa kendaraan pribadi, bisa menitipkan kendaraannya di polsek jajaran dan di Mapolres Cimahi,” katanya.
Ia menjelaskan di wilayah hukum Kepolisian Resor Cimahi terdapat 13 polsek serta Mapolres Cimahi yang disiapkan sebagai lokasi penitipan kendaraan selama masa libur Lebaran.
Untuk menitipkan kendaraan, masyarakat diminta memenuhi sejumlah persyaratan seperti membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar proses pendataan serta pengambilan kendaraan nantinya dapat diverifikasi oleh petugas.
“Tentunya persyaratan harus dipenuhi seperti fotokopi KTP dan fotokopi STNK. Jadi ketika nanti dititipkan dan kendaraan akan diambil lagi, itu akan mudah divalidasi oleh petugas,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas penitipan kendaraan tersebut disediakan sebagai upaya kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik.
“Jadi daripada disimpan di rumah, lebih baik dititipkan ke kepolisian. Masyarakat yang mudik akan nyaman dan tenang meninggalkan kendaraan karena dijaga dengan baik,” katanya.
Selain itu, masyarakat yang hendak mudik juga diimbau untuk melapor kepada pengurus setempat agar rumah yang ditinggalkan dapat dipantau bersama.
Ia menambahkan petugas kepolisian melalui bhabinkamtibmas dan patroli rutin juga akan melakukan pengawasan ke permukiman warga guna mencegah potensi tindak kriminalitas selama musim mudik.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.