Cianjur (ANTARA) -
Guna mengantisipasi macet total di jalur Puncak-Cipanas selama periode mudik Lebaran 2026Dishub Cianjur mengambil kebijakan berani dengan meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di Terminal Cipanas. Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran arus lalu lintas, pemerintah daerah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari bagi ribuan sopir dan pemilik angkot yang dilarang beroperasi pada tanggal 22-24 Maret serta 27-28 Maret mendatang.


Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meliburkan angkutan kota di Terminal Cipanas menjelang mudik Lebaran 2026 guna antisipasi macet total saat volume kendaraan meningkat di sepanjang jalur Puncak-Cipanas.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Cianjur Eri Haryanto di Cianjur, Selasa, mengatakan mereka bersama kepolisian telah menggelar rapat bersama guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas saat mudik dan balik Lebaran 2026.

Hasilnya angkutan umum berwarna kuning berbagai jurusan di Terminal Cipanas, diliburkan selama empat hari tepatnya pada tanggal 22-24 Maret dan pada tanggal 27-28 Maret, dimana hasilnya segera disosialisasikan pada pengemudi angkutan umum.

"Langkah tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya antrean kendaraan yang dapat memicu terjadinya macet total hingga berjam-jam di sepanjang jalur Puncak-Cianjur saat musim mudik dan balik lebaran," katanya.

Dishub, menurut dia, segera melakukan sosialisasi pada sopir angkutan umum dan masyarakat terkait kebijakan diliburkan-nya angkutan umum warna kuning berbagai jurusan di Cipanas, dan akan mendapat kompensasi dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang tercatat jumlah penerima sebanyak 1.447 orang terdiri dari 943 sopir dan 504 pemilik angkutan umum, sehingga selama diliburkan mereka akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp200 ribu per sopir per hari.

"Penyaluran kompensasi langsung ke masing-masing rekening penerima sopir atau pemilik angkutan umum, sehingga mereka diminta untuk mematuhi larangan beroperasi selama empat hari tersebut," katanya.

Sehingga, lanjutnya, dishub berharap seluruh sopir dan pemilik angkutan umum yang mendapat kompensasi dapat mematuhi larangan tidak beroperasi selama empat hari tersebut, karena pengawasan dan penempatan petugas akan dilakukan.

"Kami meminta seluruh lapisan masyarakat terutama di Kecamatan Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, mendukung dan menjaga kelancaran dan ketertiban arus lalulintas selama musim mudik dan balik lebaran 2026," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026