Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026, sebagai ruang konsultasi bagi para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana di Bandung, Jumat mengatakan para pekerja bisa berkonsultasi bahkan melaporkan dengan cara datang langsung ke posko atau melalui saluran komunikasi terkait THR Lebaran 2026.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menuturkan, Disnaker Kota Bandung akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” katanya.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR pada Lebaran 2026.
Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran dan harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. Pembayaran THR dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.
Menurutnya pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
“Sementara itu, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR,” kata Yayan.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026