Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut membubarkan aksi balapan liar yang dilakukan anak muda di kawasan Sawah Lega, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena keberadaannya mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Dalam kegiatan patroli itu, petugas berhasil membubarkan sejumlah warga yang hendak melakukan balapan liar," kata Kepala Polsek Wanaraja AKP Abusono yang memimpin langsung penertiban balapan liar itu, Kamis.
Baca juga: Kelompok pemuda di Garut sukarela menyerahkan knalpot bising ke Polisi
Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan kelompok orang menggunakan kendaraan sepeda motor berikut knalpot bising yang balapan liar di jalan raya Sawah Lega, Kecamatan Pangatikan, Kamis dini hari.
Sejumlah personel kepolisian, kata dia, langsung bergerak cepat menuju lokasi balapan liar tersebut yang ternyata mereka langsung membubarkan diri ketika polisi tiba di lokasi.
Ia menyampaikan, polisi hanya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR yang diduga ditinggalkan oleh pemiliknya saat polisi melakukan operasi penertiban.
"Kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam putih tanpa identitas dan tidak dilengkapi surat-surat yang diduga akan digunakan untuk balapan liar," katanya.
Ia menyampaikan, operasi penertiban balapan liar terus digencarkan selama bulan Ramadhan karena kegiatan tersebut menimbulkan kebisingan dan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain patroli rutin, kata dia, jajarannya juga melakukan langkah pencegahan dengan mendatangi setiap sekolah tingkat SMA dan SMP untuk mengingatkan kalangan pelajar agar tidak melakukan balapan liar dan tindakan lainnya yang merugikan masyarakat umum.
"Kita juga berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pemeriksaan kendaraan serta kelengkapan surat-surat sebagai upaya pencegahan sejak dini," katanya.
Ia menambahkan, penindakan balapan liar itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026