Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan seluruh rukun warga (RW) di Kota Bandung mampu mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari sebagai upaya menuntaskan sampah dari sumbernya.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kunci penyelesaian persoalan sampah terletak pada perubahan pola pikir warga, dari sekadar membayar agar sampah diangkut menjadi bertanggung jawab sejak dari rumah.

“Karena sampah yang ada di Kota Bandung berasal dari kita sendiri, maka kita yang harus bertanggung jawab,” ujar Farhan di Bandung, Kamis.

Farhan menyatakan program Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah) juga menjadi kunci untuk mengurangi beban sampah kota sekaligus membangun perubahan perilaku masyarakat.

“Saya akan ukur setelah satu tahun program ini berjalan. Apakah ada perubahan perilaku di masyarakat atau tidak? Targetnya masyarakat mampu memilah dan mengolah sampahnya sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pengolahan sampah organik oleh Gaslah berada di rata-rata 20 kilogram per hari per RW. Jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan menjadi 25 kilogram per hari per RW.

Lebih lanjut, Farhan menyatakan program Gaslah yang hadir di setiap RW dirancang untuk membangkitkan kesadaran dan mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah.

“Setiap pagi petugas akan mengetuk pintu rumah warga untuk memastikan sampah sudah terpilah. Sampah organik akan dibawa dan diolah di titik-titik pengolahan yang telah ditentukan di tingkat kelurahan,” kata.

Farhan menegaskan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan pengangkutan dan pembayaran retribusi, melainkan membutuhkan perubahan pola pikir serta tanggung jawab bersama masyarakat.

Menurut dia, sejak 14 Januari 2026, Bandung ditetapkan dalam kondisi darurat sampah dan berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat.

“Kota Bandung ini kota binaan. Artinya kita diawasi langsung. Pertanyaannya, apa yang sudah kita lakukan? Apakah kita sungguh-sungguh melihat sampah sebagai masalah bersama?” kata Farhan.



Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026