Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memindahkan persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr



Pewarta: Raisan Al Farisi
Editor : M Agung Rajasa

COPYRIGHT © ANTARA 2026