Cirebon (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan seluruh armada Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon masih dalam kondisi layak jalan, meskipun layanan transportasi massal tersebut dihentikan sementara mulai 1 Januari 2026.
Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan di Cirebon, Sabtu mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap seluruh unit bus yang sebelumnya dioperasikan.
Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan melalui rampcheck serta uji KIR, terhadap seluruh armada BRT yang kini telah berada di bawah penguasaan Dishub Kota Cirebon.
“Saat ini seluruh unit sudah berada di Dishub. Kami sudah melakukan rampcheck dan uji KIR, dan hasilnya 10 unit bus dinyatakan masih layak jalan,” katanya.
Andi menjelaskan, layanan BRT Trans Cirebon dihentikan sementara, karena keterbatasan anggaran operasional di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Menurut dia, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dishub pada tahun anggaran 2026 tidak lagi dialokasikan subsidi operasional untuk layanan BRT.
Setelah dilakukan kajian, kata Andi, beban operasional BRT tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dari retribusi penumpang.
“BRT Trans Cirebon telah melayani masyarakat sejak 2021, dengan menjangkau dua koridor utama di wilayah Kota Cirebon,” katanya.
Ia menuturkan, salah satu koridor tersebut melayani kawasan Cirebon bagian selatan, termasuk wilayah Argasunya dan sejumlah rukun warga (RW) di sekitarnya.
Andi mengatakan, armada BRT Trans Cirebon, merupakan hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2018 sebanyak 10 unit bus.
Namun, ia menyampaikan armada tersebut sempat tidak dioperasikan hingga akhirnya pada 2021, Dishub ditunjuk sebagai regulator dan menugaskan PD Pembangunan untuk pengelolaan operasional.
“Karena PD Pembangunan tidak memiliki lini usaha di sektor transportasi, pengoperasian BRT kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yang bertindak sebagai operator selama kurang lebih lima tahun,” katanya.
Selama masa operasional, kata dia, hanya tiga unit bus yang aktif melayani masyarakat, sementara tujuh unit lainnya tidak digunakan secara optimal.
Ia memastikan dengan penghentian sementara layanan, armada BRT tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk dicatat dan dikelola sebagai aset daerah, sembari menunggu kajian lanjutan terkait pemanfaatannya ke depan.
“Kondisi armada masih baik dan layak digunakan. Tinggal menunggu kebijakan lanjutan untuk penggunaannya,” ucap dia.
