Namun, ia menyampaikan armada tersebut sempat tidak dioperasikan hingga akhirnya pada 2021, Dishub ditunjuk sebagai regulator dan menugaskan PD Pembangunan untuk pengelolaan operasional.
“Karena PD Pembangunan tidak memiliki lini usaha di sektor transportasi, pengoperasian BRT kemudian dikerjasamakan dengan pihak ketiga, yang bertindak sebagai operator selama kurang lebih lima tahun,” katanya.
Selama masa operasional, kata dia, hanya tiga unit bus yang aktif melayani masyarakat, sementara tujuh unit lainnya tidak digunakan secara optimal.
Ia memastikan dengan penghentian sementara layanan, armada BRT tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk dicatat dan dikelola sebagai aset daerah, sembari menunggu kajian lanjutan terkait pemanfaatannya ke depan.
“Kondisi armada masih baik dan layak digunakan. Tinggal menunggu kebijakan lanjutan untuk penggunaannya,” ucap dia.
