Petugas mengoperasikan alat berat memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025). Polres Cimahi memusnahkan barang bukti sebanyak 5.023 botol minuman keras berbagai merek, dua jeriken tuak dan 60 plastik ciu guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr



Pewarta: Abdan Syakura
Editor : M Agung Rajasa

COPYRIGHT © ANTARA 2026