KJRI Hong Kong menyampaikan bahwa otoritas Hong Kong masih terus melakukan penyidikan penyebab kebakaran dan sampai saat ini, sebanyak 11 orang telah menjadi tersangka dan ditahan dengan tuntutan manslaughter.
Manslaughter dalam konteks hukum pidana merujuk pada tindakan yang menyebabkan kematian orang lain tanpa unsur kesengajaan penuh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI: 7 WNI meninggal akibat kebakaran di Hong Kong
