Pemerintah Kota Sukabumi memastikan hingga akhir tahun ini, total investasi akan semakin meningkat.
Pertemuan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi tersebut menjadi upaya penting Pemerintah Kota Sukabumi dalam mempercepat pembangunan dan memperkuat ekosistem investasi daerah.
Ayep Zaki menyampaikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi memberikan respons positif terhadap berbagai usulan pembangunan Kota Sukabumi.
Terkait penetapan kawasan industri, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers pada bulan lalu menyatakan bahwa peraturan tu diterbitkan untuk memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%). Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status "terakreditasi" dengan sertifikat dari Kementerian Perindustrian. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.
