Antarajabar.com - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, terbitkan surat penetapan tersangka terhadap mantan Kabag Kesra Pemkab Cianjur, Dadan Ahmad Muharam yang saat ini menjabat Kepala Kecamatan Cilaku.
Dadan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang keagamaan, pendidikan dan olah raga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011, sebesar Rp 6.142.075.000.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan Kejari Cianjur, menetapkan DAM sebagai tersangka kasus koruspi yang tertuang dalam surat bernomor 2071 yang ditandatangani Kejari Cianjur, Heru Widarmoko," kata Kasi Intel Agus Hariono di Cianjur, Kamis.
Untuk menetapkan DAM sebagai tersangka, pihak Kejari Cianjur, telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan tersangka dalam penyelidikan tentang dugaan pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial tersebut.
"Dadan sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Kejari Cianjur, sehingga ditetapkan sebagai tersangka karena bukti kuat terkait kerugian negara yang dilakukannya. Namun kami belum lakukan penahanan tersangka karena beberapa pertimbangan," katanya.
Namun untuk kesekian kalinnya, DAM tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, yang dilayangkan beberapa hari lalu oleh Kejari Cianjur. Informasi dihimpun, DAM melayangkan surat keterangan sakit, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan kejaksaan.
"Kami menerima surat keterangan sakit yang disampaikan tersangka hari ini. Kemungkinan akan dilayangkan surat pemangggilan kembali," kata staf Kejari Cianjur, yang minta namanya dirahasiakan.
Kejari Cianjur Tetapkan Mantan Kabag Kesra Sebagai Tersangka
Kamis, 2 November 2017 16:12 WIB