Bandung (ANTARA) - Halo bestiee! Siap-siap karena cerita berikut ini bukan kaleng-kaleng. Ini real story yang terjadi tahun 1961 dan vibes-nya tuh kayak film thriller pelarian penjara yang super tegang.
Dan biar fair play-kita sajikan berita ini apa adanya, utuh, tanpa edit satu kata pun, langsung seperti yang diberitakan waktu itu.
Langsung aja scroll ke bawah, ini dia kronologi lengkapnya:
Bandung, 12 Oktober 1961 (Antara) - 3 Orang hukuman dari Rumah Pendjara Nusa Kambangan, jang sebulan jl berhasil melarikan diri, telah tertangkap oleh para pemuda desa Bagolo (katjamatan Kaliputjang, distrik Pengandaran, Kabupaten Tjiamis) ketika mereka kesasar tak-tahu-djalan dan masuk kekampung Penjiriban dan Kerapjak, desa Bagolo.
Ketiga orang itu sekarang sudah diserahkan kemnbali kepada Kepala Rumah Pendjara Tjilatjap; mereka itu ialah Eman bin Dieng (25th) jang mendapat hukuman Pengadilan Negeri Djakarta 15 tahun ; Ishak bin Dillan djuga mendapat hukuman pendjara 15 tahun dari Pengadilan Negeri Djakarta ; dan Salim bin Mahmud (25th) jang mendapat hukuman 2 tahun 11 bulan dari Pengadilan Negeri Blitar.
