Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, memastikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Luragung, Kuningan.
Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz di Kuningan, Jumat, mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang pekerja pabrik berinisial S (49) sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait peristiwa tersebut.
“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban yang masih berusia 8 tahun sedang bermain di halaman pabrik, sebelum dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang.
Menurut dia, pelaku kemudian menggendong korban dan membawanya ke dalam pabrik yang dalam kondisi sepi.
“Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ujarnya.
Setelah kejadian, kata dia, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada neneknya dan pihak keluarga kemudian melapor ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka S. Pada Kamis (13/11), pelaku berhasil kami amankan di wilayah Luragung tanpa perlawanan. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia menuturkan dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan sejumlah barang lain di lokasi kejadian.
