Barang bukti yang diamankan dari pelaku ZM yakni 20 paket kecil sabu, kemudian dari pelaku EN disita satu paket sabu dibalut tisu putih seberat 3,29 gram, lima paket sabu dalam sedotan hitam seberat 1,68 gram, satu paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam seberat 0,16 gram, kemudian 10 paket sabu dalam sedotan bening seberat 2,31 gram.
"Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap," katanya.
Akibat perbuatannya kini seluruh tersangka kasus narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
