Ia mengatakan penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan tersebut.
"Menindaklanjuti temuan BPK, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," ujar Hendra.
