Dengan langkah ini, Barantin menegaskan keseriusannya dalam memastikan setiap ekspor komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya yang keluar dari tanah air adalah hasil yang aman, sehat, dan berkualitas, demi menjaga kepercayaan dunia terhadap produk unggulan Indonesia.
Saat ini, SBW kotor sebanyak 950 kilogram yang dikemas dalam 27 boks tersebut telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten, dan untuk membuat terang perkara langkah selanjutnya dengan memanggil seluruh pihak terkait guna penetapan tersangka, dan berkoordinasi dengan aparat penegakan hukum terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Barantin bongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet
