Pemkab Garut, kata dia, sudah menerbitkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, dan abrasi, serta tanah longsor.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut bersama jajaran pemerintah tingkat kecamatan juga membuka posko siaga untuk menampung laporan masyarakat terkait kejadian bencana alam yang selanjutnya akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
"Kesiapsiagaan ini berlangsung sampai 30 April 2026 yang perlu diwaspadai pergerakan tanah, longsor, banjir, banjir bandang, pohon tumbang, cuaca ekstrem, serta penyakit," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPBD Garut tangani daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi
