Antarajabar.com- Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, tunda sidang kedua kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih, Senin, karena saksi ahli sakit dan berhalangan hadir karena tengah bertugas.
Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati, mengatakan, kecewa dengan tidak hadirnya para saksi karena bersamaan tidak dapat memberikan kesaksian.
"Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan saksi, ada lima saksi dan semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan, namun bagi kami cukup memberikan waktu untuk mempelajari Berita Pemeriksan Perkara (BAP)," katanya.
Dia menjelaskan, tidak hadirnya saksi menjadi keuntungan, pihak kuasa hukum mendapatkan waktu cukup panjang untuk mempelajari kembali BAP yang saat ini tengah diminta berkasnya."Kami berhak mendapatkan BAP untuk pembelaan terhadap terdakwa," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
"Sidang akan dilanjut Rabu depan karena sidang kedua saksi berhalangan hadir," katanya.
Seperti diberitakan Sri Rahayu mulai menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian melalui media sosial di PN Cianjur, Senin (16/10). Dalam pembacaan dakwaan, Sri dituduh melakukan kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, Sri dituntut pasal 16 junto pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis dan dakwan ketiga pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
PN Cianjur Tunda Sidang Ujaran Kebencian
Senin, 23 Oktober 2017 13:37 WIB