Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Mancagar berinisial ZS (66).
Kepala Polres Kuningan Ali Akbar di Kuningan, Senin, mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan sejak Maret 2025.
“Tersangka dalam perkara ini adalah ZS (66), mantan Kades Mancagar yang diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” katanya.
Ia menyebutkan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, berdasarkan surat tertanggal 7 November 2025.
Ali menyampaikan dari total kerugian negara sebesar Rp1,09 miliar, penyidik menyita uang tunai Rp20 juta dari bendahara BPD Desa Mancagar.
Penyalahgunaan ini, kata dia, dilakukan dengan memanfaatkan anggaran desa di luar ketentuan dan memanipulasi dokumen laporan keuangan.
“Dalam penyidikan, kami menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan desa, rekening koran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2022 dan 2023,” ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan kewenangannya sebagai kades untuk mengambil dan memakai dana desa tanpa prosedur yang sah.
Selain menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, termasuk bendahara, kepala urusan, dan kepala dusun yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Ali menegaskan perbuatan ZS telah melanggar ketentuan yang diatur dalam sejumlah pasal UU Tipikor serta KUHP, sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Dana desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ucap dia.
