Selain menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, termasuk bendahara, kepala urusan, dan kepala dusun yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Ali menegaskan perbuatan ZS telah melanggar ketentuan yang diatur dalam sejumlah pasal UU Tipikor serta KUHP, sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Dana desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” ucap dia.
