Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun yang sebelumnya ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh kejaksaan dan pemda di Jabar, meringankan beban negara.
Pidana kerja sosial, kata Dedi dapat meringankan beban anggaran lapas, karena dapat membuat jumlah penghuni lapas berkurang yang berdampak pada anggaran makan dan minum.
"Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping, pengawas, itu kan ada uang negara yang terserap, tetapi produktivitasnya rendah menurut saya," kata Dedi di Bandung, Kamis.
Dedi mengungkapkan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan mimpinya yang terwujud. Karena menurutnya pelaku pidana di bawah lima tahun tidak harus selalu mendapatkan hukuman penjara.
Hukuman bagi pelaku pidana ringan, kata Dedi, dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan berbasis masyarakat. Dan dia yakin hukuman kerja sosial dapat mengubah pelaku pidana ke arah yang lebih baik dan produktif.
"Ketika dia masuk dalam kategori hukuman menjadi pekerja sosial, maka ada produktivitas yang dilahirkan, bukan hanya mengurangi beban negara," tuturnya.
Adapun penandatanganan MoU pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di bawah 5 tahun antara seluruh kejaksaan dan pemda se-Jabar ini, dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, selepas MoU, menuturkan salah satu indikator pelaku pidana mendapatkan hukuman sosial yakni hukuman di bawah lima tahun yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Nanti pelaku tindak pidana itu akan diberikan semacam sanksi yang tidak masuk ke penjara. Ya, tadi melakukan pekerjaan sosial dengan masyarakat setempat," ucap Asep.
