Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial IS (42), yang sempat mengancam petugas dengan senjata tajam saat digerebek pada sebuah rumah kos di Cirebon, Jawa Barat, Kamis dini hari.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat, yang merasa resah karena adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dari laporan masyarakat disebutkan ada kegiatan penggunaan dan peredaran narkoba di salah satu lokasi di Cirebon,” kata Eko di Cirebon, Kamis.
Ia menuturkan petugas kemudian menuju lokasi dan berusaha melakukan penggerebekan. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam.
Kondisi tersebut, kata dia, sempat tidak kondusif karena pelaku dibantu keluarganya menghalangi petugas yang hendak masuk ke rumah.
“Pelaku memecahkan kaca dan mengancam petugas dengan senjata tajam saat hendak digerebek. Kami menarik diri dan melanjutkan pencarian terhadap pelaku,” katanya.
Eko mengatakan sekitar pukul 03.00 WIB, IS akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cirebon dan petugas langsung melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.
“Hasilnya, IS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin atau sabu. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba, sudah dua kali keluar masuk penjara,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kapak dan sabit yang digunakan untuk mengancam petugas.
Ia menegaskan saat ini pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas.
“Kami tidak akan mundur dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ucap dia.
