“Hasilnya, IS positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin atau sabu. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba, sudah dua kali keluar masuk penjara,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kapak dan sabit yang digunakan untuk mengancam petugas.
Ia menegaskan saat ini pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas.
“Kami tidak akan mundur dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ucap dia.
