Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku secara intensif melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk Pemkab Bekasi melalui instrumen 'Monitoring Controlling Surveillance for Prevention' (MCSP).
"Capaian MCSP seluruh pemda termasuk Kabupaten Bekasi juga dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui website jaga.id," ujarnya.
Dirinya mengingatkan agar proses seleksi terbuka jabatan ASN di pemerintahan daerah dapat dilaksanakan secara transparan serta terbebas dari konflik kepentingan.
Dia menilai penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah dan pejabat eselon dua di Kabupaten Bekasi secara transparan, bebas konflik kepentingan serta berintegritas dapat meminimalisir potensi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurut dia Bupati Bekasi harus bisa memastikan seluruh tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama berbasis kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan pribadi yang justru menjadi pintu masuk bagi konflik kepentingan.
Kemudian kebijakan menyangkut tata kelola sumber daya manusia mesti benar-benar mencerminkan semangat meritokrasi sekaligus mendukung tercipta birokrasi bersih, efektif dan melayani kepentingan publik.
Budi melanjutkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan panitia seleksi untuk menilai sejauh mana pejabat yang bersangkutan memiliki transparansi dan tanggung jawab moral terhadap jabatan publik yang diemban.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan proses seleksi terbuka jabatan di Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih, adil dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan kedekatan pribadi maupun hubungan kekerabatan atau nepotisme.
