“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, kita lakukan pengosongan ini,” ujarnya.
Pemkot Bandung mencatat penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.
“Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” kata Awal.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyebut proses pengosongan dan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.
“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,” ujar Yayan.
