Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan Nomor 26 setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak 2004 serta menyalahi peruntukan penggunaan aset daerah.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung Awal Haryanto menjelaskan langkah ini dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.
“Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, juga ada SP1, SP2, SP3, tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya, tidak membayar,” kata Awal di Bandung, Rabu.
Menurutnya, bangunan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin Pemkot Bandung.
“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal, tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.
Awal menambahkan pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan.
Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
