Garut (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Aceng Malki mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat tertarik bekerja ke luar negeri dengan memastikan jelas legalitas penyalurannya sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah yang akhirnya merugikan diri sendiri.

"Bekerja ke luar negeri harus secara legal," kata Aceng Malki di Garut, Kamis.

Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Garut itu mengatakan sejak awal kampanye selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu hati-hati apabila ada yang menawarkan kerja di luar negeri.

Khususnya masyarakat Garut, kata dia, tidak mudah terjebak atau tertipu dengan berbagai tawaran kerja ke suatu negara dengan cara ilegal atau tidak sesuai prosedur sebagai pekerja migran.

"Sudah dari dulu, dari ketika kampanye mengimbau kepada masyarakat Garut untuk tidak terjebak, tidak termanipulasi oleh ajakan-ajakan," katanya.

Ia menyampaikan seperti ajakan kerja ke Timur Tengah saat ini sedang ada penangguhan atau tidak ada kerja sama penerimaan tenaga kerja informal dari Indonesia, kecuali untuk tenaga ahli atau tenaga profesional.

Apabila ada yang menawarkan pekerjaan di luar tenaga profesional, kata dia, maka harus dicurigai karena dipastikan penyalurannya dilakukan secara ilegal.

"Ajakan ke Timur Tengah di luar di bidang kesehatan atau yang profesional lain itu berarti ilegal karena tidak ada moratoriumnya," katanya.

Ia menyarankan bagi masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri sebaiknya dilakukan secara legal yang negaranya sudah kerja sama dengan Indonesia, seperti saat ini Jepang, Jerman dan beberapa negara lainnya. 

Sebagai wakil rakyat, kata dia, siap membantu memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal seperti memberikan bantuan pelatihan bahasa, maupun bantuan advokasi cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur.

"Kalau ada nanti programnya dibuka, saya siap memfasilitasi dari segi bahasanya misalnya, atau dari segi advokasinya bagaimana cara bekerja yang baik ke Jepang atau ke Jerman," katanya.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026