Ia mengatakan kebijakan lain pun diterapkan seperti pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DP) serta penetapan bunga rumah subsidi tetap sebesar 5 persen.
Selain itu, Ara mengapresiasi peran berbagai pihak yang mendukung ekosistem perumahan nasional, mulai dari asosiasi pengembang hingga pemerintah daerah.
"Saya tidak bisa bekerja sendirian dan saya menemukan kepala daerah yang proaktif serta bisa memberikan solusi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ara sempat menyinggung pentingnya penyelesaian kendala administratif bagi calon penerima rumah subsidi, terutama terkait hasil pemeriksaan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang sering terkendala akibat pinjaman online (pinjol).
Ia menyampaikan telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar mempertimbangkan pelarangan pinjol khususnya ilegal, karena dinilai lebih banyak merugikan masyarakat kecil.
Selain itu, ia pun mendorong dilakukan pemutihan kredit bagi masyarakat dengan tunggakan kecil di bawah Rp1 juta.
"Kalau menurut saya, sebaiknya, sesudah saya pelajari ya, pinjol sebaiknya dilarang di Indonesia. Karena lebih banyak ruginya bagi rakyat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
