Bandung (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Tuti Turimayanti mengapresiasi langkah pemusnahan barang-barang ilegal yang salah satunya rokok ilegal sejumlah 6,8 juta batang oleh Bea Cukai Jawa Barat, langkah strategis untuk jaga stabilitas penerimaan daerah.
Menurut Tuti, pemusnahan rokok ilegal ini bukan hanya tindakan hukum tapi langkah yang strategis, karena jika dibiarkan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), akan terganggu.
"Jika dibiarkan, jelas akan menimbulkan kerugian bagi daerah. Maka kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat ini sangat luar biasa dan menjadi peringatan bagi para pelaku," kata Tuti di Bandung, Kamis.
Tuti Turimayanti mendukung dan mengapresiasi langkah tegas DJBC Jawa Barat dalam melakukan pemusnahan rokok ilegal yang merugikan negara ini.
Namun, kata dia, DJBC Jawa Barat sebagai leading sektor yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran dibidang cukai, tidak akan sanggup bekerja efektif dalam penanggulangan peredaran rokok ilegal, tapi diperlukan partisipasi semua pihak.
"Kita harus bersama-sama saling melihat dan mengawasi, karena peredaran rokok ilegal ini makin meningkat," ujar Tuti.
Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat, Rabu (29/10) bersama Pemprov Jabar dan dihadiri juga oleh Tuti Turimayanti sendiri.
Barang yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter (ml) cairan rokok elektrik, serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter, hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.
