"Kita harus bersama-sama saling melihat dan mengawasi, karena peredaran rokok ilegal ini makin meningkat," ujar Tuti.
Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Bandung Barat, Rabu (29/10) bersama Pemprov Jabar dan dihadiri juga oleh Tuti Turimayanti sendiri.
Barang yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok ilegal, 37.220 mililiter (ml) cairan rokok elektrik, serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter, hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.
