“Kedua tersangka mendapat pasokan ganja dari Provinsi Aceh yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus kedua, peredaran sabu seberat 2,23 kilogram yang melibatkan dua tersangka berinisial HE dan MS. Penangkapan dilakukan pada 17 Oktober 2025 di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hasil pengembangan dari kasus di gerbang Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera dan dikirim menggunakan sistem tempel. Nilai barang bukti sekitar Rp2 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa,” ujar Wikha.
Kasus ketiga adalah pengungkapan peredaran sabu yang disertai kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Gunung Putri. Polisi mengamankan tersangka berinisial AS dan MA, bersama barang bukti 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata api laras pendek.
“Tersangka AS mengaku senjata api itu disiapkan untuk melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian tindak kriminal di Kabupaten Bogor juga terkait dengan peredaran narkoba,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian nasional dan harus diberantas dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Wikha mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui kanal informasi Polres Bogor maupun pemerintah daerah.
“Kami memastikan akan memproses setiap laporan secara tegas dan tuntas. Bersama Forkopimda dan elemen masyarakat, termasuk pemuda, kami bertekad memberantas narkoba demi mewujudkan generasi muda Kabupaten Bogor yang sehat dan unggul menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(KR-MFS)
