Karawang (ANTARA) - Petugas Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup meninjau tingkat pencemaran lingkungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagai dampak kebakaran gudang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Dame Alam Sejahtera.
Kabid Penataan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Wilyanto Salmon, di Karawang, Jumat mengatakan kebakaran gudang limbah B3 terjadi pada Kamis (23/10) malam hingga Jumat (24/10) pagi.
Proses pemadaman berlangsung selama sekitar delapan jam, sejak Kamis malam pukul 22.00 WIB hingga Jumat pagi sekitar pukul 6.00 WIB.
Peristiwa kebakaran yang menghanguskan gudang limbah B3 tersebut telah menimbulkan sebaran oli di area permukiman dan saluran air di sekitar gudang, yakni di sekitar jalan raya Proklamasi, Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Ia menyampaikan, pemeriksaan dan pemberian saksi atas kejadian itu merupakan kewenangan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Meski begitu, pihaknya telah melakukan pengambilan oli-oli yang tercecer di jalan, di pinggir area permukiman, dan saluran-saluran air.
"Tindakan pengambilan sampel oli yang tercecer itu merupakan penanganan awal. Selanjutnya penanganannya akan dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
