Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (16/10), yang dipimpin ketua majelis hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Rachmawaty dalam pembacaan putusan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kedua terdakwa, Bisma dan Sri, dituntut 15 tahun penjara.
Dari hukuman tambahan yang diputuskan majelis hakim bahwa keduanya harus membayar denda yang dikenakan, yakni sebesar Rp400 juta subsider 2 bulan, berbeda dengan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta pada keduanya, yang diganti penahanan enam bulan jika tidak bisa membayar.
Baca juga: Kejati Jabar bongkar! ternyata pembukaan Bandung Zoo bukan urusan jaksa, tapi wewenang Pemkot
Baca juga: YMT pastikan hak karyawan Bandung Zoo aman, tak ada yang akan dirugikan!
