Biaya tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menekankan layanan ini dihadirkan untuk memperluas akses sanitasi aman dan sehat bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Momon mengimbau masyarakat untuk melakukan pengajuan pada hari kerja agar bisa mendapat respons lebih cepat, karena pelaksanaan layanan sedot WC ini melibatkan beberapa dinas teknis.
Ia menegaskan lumpur hasil penyedotan tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan dikelola di Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT) milik Pemkab Majalengka.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan penyedotan septic tank secara berkala agar sistem sanitasi tetap aman.
“Idealnya, tangki septik dikuras setiap tiga tahun sekali guna menjaga lingkungan tetap bersih dan mencegah pencemaran,” ucap dia.
