Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan pendataan dan penertiban terhadap bangunan perumahan yang berdiri di sepadan sungai sebagai upaya mencegah terjadinya bencana alam seperti yang melanda perumahan di pusat kota Cianjur.
Bupati Kabupaten Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait perumahan yang terancam longsor akibat pembangunan perumahan dilakukan di luar ketentuan yang berlaku khususnya terkait batas sepadan sungai.
“Pihak developer atau pengembang seharusnya memperhatikan batas sepadan sungai sesuai aturan DAS yaitu 15 meter untuk wilayah perkotaan, tapi kenyataannya mereka membangun rumah dengan jarak 10 meter,” katanya.
Sedangkan lokasi perumahan tersebut, ungkap dia berada di jalur Sungai Citarum yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak pengembang, dinas terkait di provinsi dan pusat agar segera dilakukan penanganan.
Bahkan pihaknya menduga hal yang sama banyak dilakukan pengembang perumahan lainnya di Cianjur, sehingga Dinas Perumahan dan Pemukiman Cianjur diperintahkan melakukan pendataan dan segera melakukan penertiban guna mencegah hal serupa terjadi.
“Dugaan kami tidak hanya perumahan namun banyak juga rumah pribadi yang berdiri di sepadan sungai atau di atasnya, sehingga pendataan dilakukan guna melihat riwayatnya, apakah mengantongi surat lengkap atau izin mendirikan bangunan atau tidak," katanya.
Setelah laporan dan hasil kajian masuk dan terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi termasuk melakukan penertiban bangunan yang melanggar dengan cara dibongkar."Sanksi tegas dibongkar karena dapat menjadi penyebab terjadinya bencana alam," katanya.
Sedangkan terkait longsor yang mengancam rumah warga di perumahan di Desa Limbangansari, tambah dia, merupakan tanggungjawab pengembang setelah pihaknya menghadiri audiensi bersama warga, pemerintah daerah, serta perwakilan pengembang .
"Longsor yang terjadi di bagian belakang perumahan merupakan tanggungjawab pengembang karena dapat mengancam keselamatan warga pemilik rumah, jangan melimpahkan kesalahan pada warga atau orang lain," katanya.
