Selain itu, hakim juga memvonis Sri harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,9 miliar, dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka uang pengganti kerugian negara diganti oleh penahanan selama dua tahun.
Putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Sri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,1 miliar, dan Bisma dituntut membayar uang pengganti Rp10,3 miliar, yang diganti dengan penyitaan harta benda terdakwa kalau tidak mampu membayar dalam sebulan.
Kemudian apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka biaya pengganti diganti penahanan selama 7 tahun 6 bulan.
Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat pada sidang sebelumnya, mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.
Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Namun, kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R. Romli S. Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya, meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut.
Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar (audit sampai 19 Januari 2024).
Perbuatan yang dilakukan Bisma dan Sri telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 milliar. Rinciannya Rp6 miliar yang dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, padahal tidak ada dasarnya (berdasarkan perhitungan 2017 sampai 2020), Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca juga: Kejati Jabar bilang vonis koruptor Bandung Zoo "kemplang" Rp25 miliar jauh dari keadilan
Baca juga: Kejati Jabar kecewa, koruptor Bandung Zoo hanya divonis 7 tahun
