"Kita belum tahu apakah itu legal atau ilegal, makanya kita lakukan penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk membantu proses pemulangan seorang TKW yang terlantar di Arab Saudi sejak Juni 2025 setelah diduga ditipu oleh penyalur kerja.
Kasus seorang warga Garut yang terlantar di Arab Saudi itu muncul setelah beredar video Dini Sri Wahyuni di media sosial yang meminta bantuan kepada pemerintah untuk membantu proses pemulangannya ke Indonesia.
Dini menceritakan tentang dirinya yang saat awal pemberangkatan dijanjikan oleh penyalur tenaga kerja akan ditempatkan bekerja sebagai petugas kebersihan.
Namun sejak berangkat Juni 2025 sampai saat ini tidak juga mendapatkan pekerjaan, sehingga kondisinya terlantar dan meminta bantuan ke Pemerintah Indonesia, khususnya Garut untuk bisa pulang kembali berkumpul dengan keluarganya di Garut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut selidiki kasus TKW yang terlantar di Arab Saudi
