Bandung (ANTARA) - Budayawan Sunda Teddi Muhtadin menegaskan masyarakat Sunda dan jiwa kesundaan, bisa berarti cinta terhadap alam dan taat pada hukum.
Teddi, yang merupakan pengajar di Universitas Padjadjaran tersebut Sunda seharusnya mencintai alam, karena bagi masyarakatnya, alam adalah kehidupan itu sendiri.
"Agak berbeda dengan pandangan modern misalnya. Manusia dengan alam sangat berjarak dan akan bisa dieksploitasi dan diperkosa untuk dimanfaatkan sebanyak mungkin bagi keperluan manusia. Kalau kita lihat masyarakat adat Sunda tak seperti itu, mereka hidup bersama, jadi alamnya rusak itu tanda manusia rusak," kata Teddi dalam telewicara pada ANTARA di Bandung, Senin.
Sunda juga, kata Teddi, haruslah taat pada hukum. Hal ini sesuai dengan falsafah hidup kesundaan yakni cageur, bageur, bener, pinter, dan singer.
"Bener di situ adalah berkaitan dengan hukum karena menuntut kita hidup sesuai norma-norma. Kemudian pada silih asah yakni kecerdasan yang sebetulnya pada persoalan-persoalan hukum," ujarnya.
Karena itu, Teddi menegaskan, tidak bisa dan tidak cocok gaya hidup kesundaan seperti budayanya ditegakkan, akan tetapi ada pelanggaran hukum.
"Tidak bisa seperti itu lah. Karena kan hukum itu konvensi, artinya kesepakatan. Sehingga ketika ada perjanjian atau kesepakatan, haruslah dipenuhi apa yang menjadi kewajiban," ujarnya.
Di sisi lain, ketika ditanya mengenai isu kesukuan yang sering digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu pada berbagai kasus, dan terbaru yang diduga pada Bandung Zoo, Teddi menekankan hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh siapapun, dari apapun suku bangsanya.
Teddi menegaskan seluruh suku bangsa, sejatinya memiliki jiwa-jiwa kesundaan yakni keharusan menjalankan norma-norma aturan yang ada.
Sehingga dia berpesan pada siapapun, agar menjunjung adat istiadat setempat saat datang ke satu daerah, termasuk mereka yang datang dan ada di tanah Sunda.
"Kalau dari bagaimana bermasyarakat atau berbudaya ya ciri sabumi cara sadesa, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, artinya baik itu pendatang, maupun tuan rumah, pribumi dan sebagainya, sama-sama menjunjung adat yang ada di situ. Yang dimaksud adat itu luas, tidak hanya aturan-aturan tidak tertulis di dalam kebudayaan menghormati apa yang menjadi cara hidup di daerah tersebut, tetapi juga termasuk hukum-hukum yang ada di situ yang disepakati begitu," tuturnya.
Baca juga: Kasus korupsi Bandung Zoo: JPU tetap hukum Bisma dan Sri 15 tahun penjara
Baca juga: Bandung Zoo Aviary jadi suaka burung di tengah Kota Kembang
Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Zoo: Bisma & Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Miliaran Rupiah
