Ia menuturkan seluruh barang bukti tersebut, kini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya pun masih mendalami kemungkinan, adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Tahir menyampaikan untuk kasus curas, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup, sedangkan pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Dalam pengungkapan ini, lanjut dia, polisi juga mengamankan dua pelaku di bawah umur yang terlibat dalam aksi kejahatan serta merupakan mantan anggota geng motor yang sebelumnya kerap terlibat tawuran.
“Mereka kini beralih melakukan tindak kriminal jalanan. Kasus ini menjadi perhatian kami untuk dilakukan penanganan dan pembinaan secara menyeluruh,” ucap dia.
