"Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Sebab kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba.
"Kami dari Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.
