Ketika memimpin suatu area, yang pertama kali harus dirumuskan ialah tata ruang.
Maka, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus mengevaluasi tata ruang.
Menurut orang Sunda, suatu wilayah harus memiliki spirit bihari, kiwari, baringsukpagi.
Artinya, ini wilayah yang harus terikat pada masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Menurut Dedi Mulyadi, hari ini Jawa Barat sedang terus menyusun tata ruang karena tata ruang yang dulu disahkan, telah mengambil 1,2 juta hektare wilayah yang seharusnya wilayah konservasi, wilayah ekologi, wilayah yang membuat nyaman warga tinggal pada sebuah wilayah yang ada ukurannya, diubah menjadi wilayah properti.
"Tujuan adanya wilayah properti ini ialah menumbuhkan ekonomi, tapi di sisi lain mematikan ekonomi," ucapnya.
Kebijakan penataan ruang Pemprov Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, yang menetapkan tujuan pembangunan wilayah provinsi secara berkelanjutan dan berdaya saing.
Kebijakan ini juga menekankan integrasi kearifan lokal Sunda, mitigasi bencana, dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut tata ruang di Jawa Barat saat ini kacau
Baca juga: RPJMD 2025-2029 Jabar disahkan dengan fokus penataan desa tata ruang
Baca juga: Pemprov Jabar menjanjikan tata ruang baru seimbangkan investasi dan alam
