Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara menilai langkah Gubernur Dedi Mulyadi menata ulang tata ruang dan lingkungan hidup, strategis menekan bencana ekologis yang kian meningkat akibat pembangunan tak terkendali di berbagai kawasan hijau.
"Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan," kata Iswara dalam PressTalk di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Menurut Iswara, kebijakan penataan ruang yang dilakukan Pemprov Jabar sejalan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kedua regulasi tersebut, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan tata ruang Provinsi Jabar berdasarkan kearifan lokal Sunda.
Dengan menerapkan kebijakan tata ruang tersebut, Gubernur Jabar tersebut meminimalisasi terjadinya banjir, tanah longsor dan lainnya.
Dedi Mulyadi menyatakan kinerja kebijakan berdasarkan kearifan lokal, berkarakteristik terukur, dan ideologi terukur.
Kerangka kerja yang bisa dibangun dalam sistematika berpikir yang teknokrat.
