Bandung (ANTARA) - Siswa sekolah di Jawa Barat menilai program Donasi Seribu Sehari Gubernur Dedi Mulyadi sebagai bentuk sedekah, namun kesediaan tetap bergantung pada uang saku masing-masing.
“Mau-mau aja kalau itu bermanfaat. Seribu gak keberatan buat anak sekolah, tapi gak tahu kalau anak yang lain, uang sakunya beda-beda. Hitung-hitung sedekah,” kata Nadya (13) di Bandung, Selasa (7/10).
Baca juga: Warga tanggapi program Donasi Seribu Sehari: niatnya baik, tapi jangan bebani rakyat kecil
Baca juga: PPP soroti Dedi Mulyadi: donasi seribu sehari bukti Jabar tak bisa urus keuangan!
Baca juga: Wajib! ASN, masyarakat sampai siswa sekolah di Jabar donasi seribu sehari
Di sisi lain, Faisal (17) mengaku kurang setuju jika siswa sekolah diminta untuk ikut berdonasi setiap hari.
“Menurut saya ini bisa disebut gotong royong jika dilakukan bersama sama dengan masyarakat dan ASN tadi. Disebut beban untuk warga juga karena warga memiliki pengeluaran berbeda beda, tentu ini menjadi alasan bagi warga,” tambahnya.
Ratna (17) menyatakan setuju dan bersedia jika donasi bersifat sukarela agar tidak menjadi beban tambahan.
“Sebaiknya bersifat sukarela, karena kita tidak tahu bagaimana kondisi ekonomi seseorang bisa saja dengan diadakannya gerakan ini malah menjadikan beban yang perlu dikeluarkan, karena ini bersifat donasi yang di mana tidak boleh ada paksaan dan harus ikhlas,” tegasnya.
Ratna merasa aplikasi Sapawarga adalah sarana yang dapat meningkatkan rasa kepercayaan serta ketransparansian donasi yang diberikan.
“Selalu dicatat serta diumumkan per harinya berapa yang terkumpul, pemerintah yang bertanggung jawab selalu melaporkan uangnya dipakai untuk apa saja, hal ini bisa juga meningkatkan rasa kepercayaan warga terhadap pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.
Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu, yang dilihat di Bandung, Jumat, ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi mencatat dirinya merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.
